Banyak cerita sedih beredar di media massa tentang TKI eh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kerja di Malaysia. Seperti yang terjadi kemarin sore. Dimana 65 orang dan satu anak dipulangkan paksa dari Malaysia. Istilahnya sih deportasi. 😭
Tapi cerita sedih itu kalau di telisik lebih jauh karena mereka yang kerja di Malaysia nya cuma modal paspor doang. Tanpa visa kerja dan asuransi ketenagakerjaan seperti yang diwajibkan pemerintah. Atau bahasa lainnya kerja di Malaysia nya ilegal. Bahkan pemerintah Malaysia mencap mereka sebagai pendatang haram.
Serem kan sebutannya 😲. Bagaimana nggak seram. Haram kan kalau menurut ajaran agama saya kan sesuatu yang di larang oleh Allah dan kalau dikerjakan mendapatkan dosa.
Nah balik lagi ke permasalahan kerja di Malaysia. Sebenarnya menjadi Pekerja Migran sih sah-sah saja. Selama kita nggak dapat kerja yang layak di negeri ini.
Tapi Mbok, kalau kerja di luar negeri tuh ikut aturan pemerintah Indonesia. Kenapa? Ya, biar kita aman dan terlindungi toh.
Emangnya kalau kerja nggak ikut aturan pemerintah Indonesia pasti nggak aman dan tidak terlindungi? Ya nggak lah.
Syarat Kerja di Malaysia
Kalau kerja di luar negeri (khususnya Malaysia), ikut aturan pemerintah Indonesia pasti aman. Sebelum berangkat kerja ke Malaysia kan kita sudah tahu siapa majikan kita disana. Bahkan ada kontrak kerja antara kita sebagai pekerja dan majikan sebagai pemberi kerja kita. Kontrak kerja itu bukan main-main loh. Kontrak kerja yang kita dan majikan tanda tangani harus diketahui oleh pihak pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia. Bayangkan, mau kerja di Malaysia aja, dua pemerintah harus tahu kita kerja sebagai apa, dimana kerja kita, berapa gaji kita, berapa lama kita bekerja dan apa hak serta kewajiban kita sebagai pekerja.
Jadi kalau ada kontrak kerja. Majikan kita di Malaysia nggak bakal berani macam-macam dengan kita sebagai pekerja. Emangnya kamu mau kalau kerja tanpa ada kontrak kerja?. Saya sih ogah.
Selain itu, kita akan diberikan visa kerja. Itu artinya pemerintah Malaysia mengizinkan kita untuk bekerja di Malaysia.
Nggak kayak seperti kemarin sore. Kerja di Malaysia kok tanpa visa kerja. Ya, pasti di tahan sama pemerintah Malaysia. Kan nggak enak. Niat mau kerja buat cari duit eh malah di tangkap ama pemerintah Malaysia. Sakita tahu. Coba aja tanya ama ke-66 orang yang di deportasi kemarin sore. Pasti jawabannya menyesal. Atau, kalau punya kawan yang pernah di penjara di Indonesia. Coba gimana perasaannya waktu masuk penjara. Pasti nggak enak. Yang namanya masuk penjara dimana-mana tuh nggak enak.
Ingat loh. Cuma orang sehat yang boleh bekerja. Nah untuk membuktikan kalau kita sehat ya harus ada pemeriksaan kesehatan. Dan nggak bisa sembarangan buat tes kesehatan. Hanya rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan lah yang boleh melakukan pemeriksaan kesehatan. Nah, kalau di Kalimantan Barat setahu saya ada dua rumah sakit yang di izinkan untuk cek kesehatan kita sebelum kerja di luar negeri. Rumah Sakit St. Antonius di Pontianak dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemangkat di Sambas. Selain itu nggak bisa deh. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, seumpama kita sehat akan mendapatkan sertifikat kesehatan.
Sebelum kerja di Malaysia tentu kita harus punya asuransi ketenagakerjaan. Ya kalau terjadi apa-apa selama bekerja di Malaysia, seperti kecelakaan kerja biar pihak asuransi yang mengurusnya. Jadi uang yang kita kumpulkan selama bekerja bisa utuh. Kalau sakit biar asuransi aja yang bayar. Asuransi ketenagakerjaannya juga bukan kaleng-kaleng loh. Asuransinya yang tangani itu BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai salah. Inget sekali lagi. BPJS Ketenagakerjaan dan bukan BPJS Kesehatan.
Hampir kelupaan 🤦 . Jangan lupa ama paspor. Masa mau kerja di luar negeri nggak gunakan paspor sih. Bikinnya di Kantor Imigrasi. Kalau untuk PMI asal Sambas yang mau kerja di Malaysia bisa didapatkan di LTSA.
Tahu LTSA kan. LTSA itu Layanan Terpadu Satu Atap. Nah untuk ngurus dokumen PMI ada di satu tempat. Jadi kita tinggal bawa badan dan dokumen dasarnya aja, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir / Ijazah, Buku Nikah / Akta Nikah (bagi yang sudah menikah), Surat Izin orang tua / wali (bagi yang jomblo) atau surat izin dari suami / istri (bagi yang sudah menikah).
Trus, Kalau Mau Kerja di Malaysia Gimana Caranya?
Sudah tahu kan syaratnya kerja di Malaysia. Ternyata gampang kan syaratnya. Apalagi sudah ada LTSA.
Kamu bisa urus sendiri. Itu pun kalau kamu sudah punya majikan di Malaysia. Kalau nggak punya majikan di Malaysia bisa hubungi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau biasa disingkat P3MI.
Dulu sih namanya PJTKI. Sekarang sudah ganti nama jadi P3MI. Intinya sama aja. Yakni perusahaan dalam negeri yang akan mencarikan kerja di Malaysia atau negara lain untuk kita.
Nah P3MI ini harus memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan Malaysia. Izin untuk merekrut, melatih dan memberangkatkan kita untuk kerja di Malaysia. Kalau nggak ada izin, yak mana boleh.
Intinya P3MI itu bukan kaleng-kaleng. Kaleng-kaleng seperti agen ataupun tekong yang mengajak kita bekerja di Malaysia cuma bermodalkan paspor doang.
Kalau berangkat melalui agen ataupun tekong, begitu kita ada masalah di Malaysia biasanya sih agen atau tekong akan kabur meninggalkan kita sendiri. Tapi kalau melalui P3MI, selama masa kontrak kerja tuh P3MI akan bertanggung jawab terhadap diri kita. Istilah tuh P3MI nggak bakal ninggalin kita saat kita terlibat masalah. Layaknya pangeran yang akan membela putri dari serangan naga 💑.
Pasti kurang percaya, kalau tanpa bukti. Nih saya kasih bukti kalau berangkat melalui P3MI, begitu ada masalah langsung di tangani bersama pemerintah secara cepat dan sampai tuntas.
Dari pada bekerja di Malaysia cuma modal paspor doang atau lewat calo dan tekong yang nggak resmi mending lewat P3MI. Jadinya aman dan terjamin.
Kalau berminat kerja di Malaysia secara resmi biar nggak dibilang pendatang haram. Coba aja kontak nomor whatsapp dikolom bawah ini.
Postingan ini dibuat dalam rangka penyebaran informasi ke masyarakat 😊