Refleksi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 2020

Tahun 2020 akan segera berganti. Tahun penuh cobaan bagi semua sendi kehidupan manusia. Tak terkecuali bidang ketenagakerjaan. Pagebluk COVID-19 yang terjadi diawal tahun 2020 meluluhlantakan impian sebagian besar Pekerja Migran Indonesia (PMI). Baik yang akan dan sedang bekerja di luar negeri.

Malaysia yang menjadi tujuan mayoritas sebagian besar warga Kalimantan Barat maupun daerah lainnya di Indonesia terkena dampak pagebluk juga.

Dampak paling nyata adalah berkurangnya angka penempatan PMI melalui BP2MI sebanyak 76,66 persen menjadi 334 PMI pada tahun 2020 jika dibandingkan tahun 2019 sejumlah 1.427 PMI.

Dari 334 PMI yang bekerja di luar negeri, Malaysia masih menjadi favorit negara tujuan PMI sebanyak 243 orang, 78 orang bekerja di Brunei Darussalam, Kongo 7 orang, Papua Nuigini 3 orang, dan Jepang sebanyak 3 orang.

Pekerja Migran Indonesia
Kepala BP2MI Pontianak Kombes Pol Erwin Rachmat sedang berdiskusi dengan Pekerja Migran Indonesia korban penyekapan sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di halaman BP2MI Pontianak

Sebagai dampak dari COVID-19, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pengiriman PMI ke negara penempatan sejak tanggal 18 Maret 2020 melalui Permenaker No. 151. Akibatnya sebanyak 201 Calon PMI yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) tidak bisa melanjutkan proses pemberangkatannya ke negara penempatan. Berdasarkan data SISKOP2MI Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak dari 201 Calon PMI yang ditunda keberangkatannya, 192 Calon PMI berencana bekerja di Malaysia dan 9 direncanakan akan kerja di Brunei Darussalam.

Seperti halnya Indonesia yang mengalami resesi imbas pagebluk ini. Perekonomian Malaysia pun mengalami resesi. Kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Malaysia mengalami kontraksi hingga minus 17,1 persen dilanjutkan kuartal III 2020 yang mengalami minus 2,7 persen.

Imbasnya pemerintah Malaysia khususnya Sarawak melakukan Razia besar-besaran terhadap PMI unprosedural. BP2MI Pontianak mencatat, terjadi peningkatan pemulangan PMI bermasalah melalui skema deportasi maupun repatriasi di tahun 2020.

Meningkatnya Pekerja Migran Indonesia Yang Di Deportasi

Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi Pemerintah Malaysia pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 61 persen dari 2.732 PMI ditahun 2019 menjadi 4.401 pada tahun 2020. Peningkatan pemulangan PMI bermasalah pun terjadi melalui skema Repatriasi dari 161 PMI di tahun 2019 menjadi 374 PMI pada tahun 2020 atau terjadi peningkatan sebanyak 143 persen.

Tingginya angka deportasi dan repatriasi disadari BP2MI Pontianak akibat terputusnya informasi mengenai bekerja aman di luar negeri. Untuk itu tahun 2020, BP2MI Pontianak melakukan sosialisasi di daerah kantong PMI yang banyak bermasalah seperti Sambas dan Bengkayang. Sosialisasi tatap muka sudah menjangkau 300 masyarakat yang terdiri dari berbagai macam latar belakang, seperti Aparat perangkat desa, masyarakat luas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya.

pekerja migran indonesia
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia sedang menjalani pemeriksaan Rapid Test Anti Body oleh petugas Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 26 Mei 2020 di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat

Salah satu poin penting bekerja di luar negeri secara prosedural adanya jaminan rasa aman dan keadilan dalam hak. Setiap pekerja migran yang berangkat secara resmi akan dilindungi asuransi ketenagakerjaan. Di tahun 2020, BP2MI Pontianak sudah memfasilitasi 5 pencairan klaim asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 65.951.000.

Penegakan hukum terhadap pelaku pengiriman ilegal PMI senantiasa dilakukan dengan bekerjasama jajaran POLDA Kalimantan Barat. Sudah ada 5 kasus hukum yang saat ini maju ke proses hukum, 3 diantaranya sudah sampai proses vonis hakim dengan hukuman yang bervariasi sedangkan 2 lainnya dalam proses hukum.

Mendekatkan Diri Memberikan Rasa Aman

Mengatasi terputusnya informasi mengenai bekerja yang aman di luar negeri. Ditengah keterbatasan karena physical distancing, BP2MI Pontianak mencoba mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan booth Sistem Layanan Virtual (SiLvi) di kantong PMI bermasalah pada wilayah Tebas, Sambas.

SiLvi yang dihadirkan BP2MI memotong rantai komunikasi antara Masyarakat dengan BP2MI Pontianak. Dimana masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan petugas BP2MI Pontianak untuk menanyakan informasi lowongan pekerjaan di luar negeri dan mengadukan permasalahan. Selain itu, masyarakat pun bisa memanfaatkan SiLvi untuk berkomunikasi dengan P3MI yang menjadi mitra BP2MI Pontianak tentang informasi kerja di luar negeri sesuai dengan minatnya.

Sejak diluncurkan pada tanggal 27 Agustus 2020, masyarakat Kecamatan Tebas dan sekitarnya yang sudah menggunakan SiLvi sebanyak 316 orang.

Ketiadaan informasi mengenai kerja di luar negeri secara peraturan menjadi penyebab banyaknya PMI bermasalah yang dipulangkan. Menyadari pentingnya sosialisasi yang massif, BP2MI Pontianak melakukan penyebaran informasi dengan memanfaatkan platform media sosial melalui acara Kamek Talks yang disiarkan secara langsung setiap pekannya.

Selain itu, BP2MI Pontianak meluncurkan Virtual Asisten Kamek yang mana masyarakat bisa komunikasi secara langsung kepada BP2MI Pontianak tanpa sekat. Sejak Juli 2020 hingga sekarang, warga Kalimantan Barat yang berkomunikasi dengan Virtual Asisten Kamek sebanyak 521 orang.

2021 Berlari Memberikan Pelindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia

2021 tinggal hitungan hari. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami benahi. Pekerjaan rumah yang BP2MI hadapi termaktub dalam 9 Program Prioritas yakni,

  1. Pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal PMI
  2. Penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi dallam rangka meningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan penempatan dan pelindungan PMI.
  3. Menjadikan PMI sebagai VVIP dengan memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal baik dalam aspek hukum, sosial, maupun ekonomi.
  4. Modernisasi sistem pendaftaran secara terintegrasi
  5. Pembebasan biaya penempatan
  6. Pembenahan tata kelola PMI sea-based (awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran)
  7. Penguatan skema penempatan PMI dalam rangka peningkatan penempatan PMI terampil dan profesional
  8. Pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi PMI dan keluarganya di dalam dan luar negeri
  9. Peningkatan sinergi dan koordinasi Multi- stakeholder terkait tata kelola penempatan dan pelindungan PMI, termasuk pelindungan kepada PMI dan keluarganya.

Sembilan program prioritas ini merupakan pengejawantahan UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dimana UU ini memberikan pelindungan sosial, hukum, dan ekonomi kepada pekerja migran sebelum, saat, dan sesudah bekerja.

Catatan

Ini merupakan rilis yang saya tulis untuk awak media pada tanggal 14 Desember 2020. Ada penambahan tapi tidak mengubah isinya.

Leave a Reply